pengertian syariah
A.PENGERTIAN SYARIAH
Secara Etimologi
Kata Syari’ah berasal dari bahasa Arab, dari kata Syara’a yang berarti jalan. Syari’ah Islam berarti jalan dalam agama Islam atau peraturan dalam Islam.
Secara Terminologi
Syari’ah adalah suatu sistem norma Ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungan manusia dengan seluruh ciptaan Tuhan di alam semesta.
Berdasarkan pengertian diatas, syari’ah dibagi ke dalam dua bagian besar, yaitu :
1. Ibadah. Ibadah adalah peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
2. Mu’amalah. Mu’amalah adalah peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dan manusia dengan seluruh alam.
Syari'ah Dalam Arti Luas
Dalam arti luas “al-syari’ah” berarti seluruh ajaran Islam yang berupa norma-norma ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin (sistem kepercayaan/doktrinal) maupun tingkah laku konkrit (legal-formal) yang individual dan kolektif. Dalam arti ini, al-syariah identik dengan din, yang berarti meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam, seperti kalam, tasawuf, tafsir, hadis, fikih, usul fikih, dan seterusnya. (Akidah, Akhlak dan Fikih).
Syari'ah Dalam Arti Sempit
Dalam arti sempit al-syari’ah berarti norma-norma yang mengatur sistem tingkah laku individual maupun tingkah laku kolektif. Berdasarkan pengertian ini, al-syari’ah dibatasi hanya meliputi ilmu fikih dan usul fikih. Syari'ah dalam arti sempit (fikih) itu sendiri dapat dibagi menjadi empat bidang:
1.‘Ibadah
2.Mu’amalah
3Uqubah dan
Lainnya.
Syariah adalah kosa kata bahasa Arab yang secara harfiah berarti ”sumber air” atau ”sumber kehidupan”[2], dalam Mukhtar al-Sihah diungkapkan sebagai berikut:[3] Syariah adalah sumber air dan ia adalah tujuan bagi orang yang akan minum. Syariah juga sesuatu yang telah ditetapkan Allah swt. kepada hamba-Nya berupa agama yang telah disyariahkan kepada mereka.
Pengertian Syariah oleh beberapa ahli dan penulis hukum islam:
Menurut Fyzee (1965), pengertian syariah sama dengan Canon of law, yaitu keseluruhan perintah Tuhan. Tiap tiap perintah Tuhan dinamakan hukum. Hukum Allah SWT tidak mudah dipahami dan syariah itu meliputi semua tingkah laku manusia.
Agnides memberikan definisi syariah sebagai sesuatu yang tidak akan diketahui adanya, seandainya tidak ada wahyu Ilahi.
Hanafi (1984) memberikan pengertian syariah yaitu hukum shukum yang diadakan oleh Tuhan untuk hamba-hamba-Nya yang dibawa oleh salah seorang Nabi-Nya, baik hukum-hukum tersebut berhubungan dengan cara mengadakan perbuatan, yaitu yang disebut sebagai , “hukum hukum cabang dan amalan”/ Dan untuk itu maka kepercayaan (i’tikad) yaitu yang disebut sebagai “hukum hukum pokok atau keimanan, yang terhimpun dalam kajian ilmu kalam.
Ashshiddieqy, pengertian syariah sebagai nama bagi hukum yang ditetapkan Allah untuk para hamba-Nya dengan perantaraan Rasulullah, agar setiap hamba melaksanakan dengan dasar imam, baik hukum itu mengenai amaliyah lahiriyah maupun mengenai akhlak dan aqidah kepercayaan yang bersifat batiniah.
Rosyada, definisi syariah adalah menetapkan norma norma hukum untuk menata kehidupan manusia baik dalam hubungannya dengan Tuhan maupun dengan umat manusia lainnya.
Zuhdi (1987), pengertian syariah adalah hukum yang ditetapkan Allah melalui Rasul-Nya untuk hamba-Nya agar mereka menaati hukum itu atas dasar imam, baik yang berkaitan dengan aqidah, amaliyah, dan yang berkaitan dengan akhlak.
Beberapa karakteristik ekonomi syariah, antara lain:
1. Menggunakan Sistem Bagi Hasil
Salah satu prinsip ekonomi syariah adalah pembagian kepemilikan yang mengedepankan keadilan Artinya, keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ekonomi dibagi secara adil, misalnya dalam perbankan syariah ada bagian keuntungan untuk bank maupun untuk nasabah.
2. Menggabungkan antara Nilai Spiritual dan Material
Ekonomi syariah hadir sebagai wujud dalam membantu perekonomian para nasabah untuk mendapatkan keuntungan sesuai ajaran Islam. Kekayaan yang diperoleh dari kegiatan ekonomi dapat digunakan untuk zakat, infaq, dan shodaqah sesuai ajaran Islam.
3. Memberikan Kebebasan sesuai Ajaran Islam
Ekonomi syariah memberikan kebebasan kepada para pelaku ekonomi untuk bertindak sesuai hak dan kewajiban mereka dalam menjalankan perekonomian dan kegiatan yang dilakukan haruslah positif sesuai ajaran yang berlaku dan mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan.
4. Mengakui Kepemilikan Multi Jenis
Artinya bahwa kepemilikan dana dan harta dalam perekonomian sejatinya hanyalah milik Allah. Sehingga dalam menjalankan perekonomian sesuai dengan ajaran islam.
5. Terikat Akidah, Syariah, serta Moral
Semua kegiatan ekonomi didasarkan pada akidah, syariah dan moral untuk menyeimbangkan perekonomian.
6. Menjaga Keseimbangan Rohani dan Jasmani
Tujuan perekonomian syariah bukan sekedar keuntungan fisik, namun diarahkan untuk mendapatkan keuntungan dan ketenangan batin di dalam hidup.
7. Memberikan Ruang pada Negara dan Pemerintah
Perekonomian syariah memberikan ruang kepada pemerintah dan negara untuk ikut bercampur tangan sebagai penengah apabila terjadi suatu permasalahan.
8. Melarang Praktik Riba
Salah satu bentuk riba adalah penambahan-penambahan pembayaran oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya karena pengunduran janji pembayaran oleh pinjaman dari waktu yang telah ditentukan. Dalam perekonomian syariah praktik riba adalah hal yang dilarang.
PRINSIP – PRINSIP EKONOMI SYARI’AH
Berikut prinsip – prinsip ekonomi syariah yaitu:
Keimanan dan Ketakwaan 3. Pembagian Kepemilikan
Memenuhi Kebutuhan
Pengelolaan Kepemilikan 4. Mata Uang Berbasis Logam Mulia
PENGERTIAN EKONOMI SYARIAH
Ekonomi Syariah adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara Islam, yaitu berdasarkan atas ajaran agama Islam, yaitu Al Qur’an dan Sunnah Nabi (P3EI, 2012:17).
Ekonomi syariah memiliki dua hal pokok yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi syariah yaitu Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah, hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapanpun dan dimana saja).
Berikut ini beberapa pengertian Ekonomi Syariah dari beberapa sumber buku:
Menurut Monzer Kahf dalam bukunya The Islamic Economy
Menjelaskan bahwa ekonomi Islam adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner dalam arti kajian ekonomi syariah tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu-ilmu pendukungnya juga terhadap ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis seperti matematika, statistik, logika dan ushul fiqih (Rianto dan Amalia, 2010:7).
M.A. Mannan
Mendefinisikan ilmu ekonomi syariah sebagai suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam (Mannan, 1992:15).
Definisi ekonomi syariah berdasarkan pendapat Muhammad Abdullah Al-Arabi (1980:11),
Ekonomi Syariah merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari Al Qur’an dan As-sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masa.
Tujuan Ekonomi Syariah.
Tujuan Ekonomi Syariah selaras dengan tujuan dari syariat Islam itu sendiri (maqashid asy syari’ah), yaitu mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah) melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah). Tujuan falah yang ingin dicapai oleh Ekonomi Syariah meliputi aspek mikro ataupun makro, mencakup horizon waktu dunia atau pun akhirat (P3EI, 2012:54).
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukkan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu (Rahman, 1995:84):
Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar, yaitu: keselamatan keyakinan agama (al din), kesalamatan jiwa (al nafs), keselamatan akal (al aql), keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl) dan keselamatan harta benda (al mal).
Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah
Pelaksanaan ekonomi syariah harus menjalankan prinsip-prinsip sebagai berikut (Sudarsono, 2002:105):
Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
Kekuatan penggerak utama Ekonomi Syariah adalah kerja sama.
Ekonomi Syariah menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
Ekonomi Syariah menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
7
Seorang muslim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab).
Islam melarang riba dalam segala bentuk.
Layaknya sebuah bangunan, sistem ekonomi syariah harus memiliki fondasi yang berguna sebagai landasan dan mampu menopang segala bentuk kegiatan ekonomi guna mencapai tujuan mulia. Berikut ini merupakan prinsip-prinsip dasar dalam ekonomi syariah, diantaranya adalah (Zainuddin Ali, 2008):
Tidak melakukan penimbunan (Ihtikar). Penimbunan, dalam bahasa Arab disebut dengan al-ihtikar. Secara umum, ihtikar dapat diartikan sebagai tindakan pembelian barang dagangan dengan tujuan untuk menahan atau menyimpan barang tersebut dalam jangka waktu yang lama, sehingga barang tersebut dinyatakan barang langka dan berharga mahal, tidak melakukan monopoli. Monopoli adalah kegiatan menahan keberadaan barang untuk tidak dijual atau tidak diedarkan di pasar, agar harganya menjadi mahal. Kegiatan monopoli merupakan salah satu hal yang dilarang dalam Islam, apabila monopoli diciptakan secara sengaja dengan cara menimbun barang dan menaikkan harga barang.
Menghindari jual-beli yang diharamkan. Kegiatan jual-beli yang sesuai dengan prinsip Islam, adil, halal, dan tidak merugikan salah satu pihak adalah jual-beli yang sangat diridhai oleh Allah swt. Karena sesungguhnya bahwa segala hal yang mengandung unsur kemungkaran dan kemaksiatan adalah haram hukumnya.
Manfaat Ekonomi Syariah
Apabila mengamalkan ekonomi syariah akan mendatangkan manfaat yang besar bagi umat muslim dengan sendirinya, yaitu:
Mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah, sehingga islam-nya tidak lagi setengah-setengah. Apabila ditemukan ada umat muslim yang masih bergelut dan mengamalkan ekonomi konvensional, menunjukkan bahwa keislamannya belum kaffah
Menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan islam, baik berupa bank, asuransi, pegadaian, maupun BMT (Baitul Maal wat Tamwil) akan mendapatkan keuntungan dunia dan akhirat. Keuntungan di dunia diperoleh melalui bagi hasil yang diperoleh, sedangkan keuntungan di akhirat adalah terbebas dari unsur riba yang diharamkan oleh Allah.
Praktik ekonomi berdasarkan syariat islam mengandung nilai ibadah, karena telah mengamalkan syariat Allah.
Mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan syariah, berarti mendukung kemajuan lembaga ekonomi umat Islam.
Mengamalkan ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito atau menjadi nasabah asuransi syariah berarti mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat. Sebab dana yang terkumpul akan dihimpun dan disalurkan melalui sektor perdagangan riil.
Mengamalkan ekonomi syariah berarti ikut mendukung gerakan amar ma’ruf nahi munkar. Sebab dana yang terkumpul pada lembaga keuangan syariah hanya boleh disalurkan kepada usaha-usaha dan proyek yang halal.
G. Ekonomi Islam sebagai Bagian Integral dari Agama Islam
Secara umum, agama diartikan sebagai presepsi dan keyakinan manusia terkait dengan eksistensinya , alam semesta, dan peran Tuhan terhadap alam semesta dan kehidupan manusia sehingga membawa pada pola hubungan dan perilaku manusia dengan Tuhan, sesama manusia dan alam semesta. Agama merupakan serangkaian rencana dan perilaku yang didasarkan pada nilai dan norma, termasuk semua tahab dan aspeknya. Islam mendefinisikan agama sebagai serangkaian keyakinan, ketentuan, dan peraturan, serta tuntunan moral bagi setiap aspek kehidupan manusia. Islam memandang agama sebagai suatu jalan hidup yang melekat pada setiap aktivitas manusia, baik yang berhubungan dengan Tuhannya maupun yang berhubungan dengan manusia dan alam semesta.
Ekonomi secara umum didefinisikan sebagai hal yang mempelajari perilaku manusia dalam menggunakan sumber daya yang langka untuk memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan manusia. Ruang lingkup ekonomi meliputi satu bidang perilaku manusia terkait dengan konsumsi, produksi dan distribusi.ketakwaan kepada Tuhan tidak berimplikasi pada penurunan produktivitas ekonomi, sebaliknya justru membawa seseorang untuk lebih produktif. Kekayaan dapat bmendekatkan diri pada Tuhan selama diperokeh dengan cara-cara yang sesuai dengan Islam.
Islam sebagai agama yang didasarkan pada ajaran kitab Al-Qur’an dan Sunnah,
. Memberikan banyak contoh ajaran ekonomi seperti, pada masa Nabi Ibrahim as, Islam mengajarkan manusia untuk berderma.
2. Pada masa Nabi Shu’aib, Islam telah mengajarkan agar manusia berbuat adil dalam memberikan takaran, menimbang dengan benar dan tidak merugikan orang lain.
3 Pada masa Nabi Muhammad SAW, Islam mengajarkan agar manusia memenuhi takaran dalam timbangan baik saat menjual maupun membeli barang.
DAFTAR PUSTAKA
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI). 2012. Ekonomi Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Al Arif, M. Nur Rianto dan Euis Amalia. 2010. Teori Mikroekonomi: Suatu Perbandingan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional. Jakarta, Kencana.
M. A Mannan. 1992. Ekonomi Islam: Teori dan Praktek. Jakarta: PT. Intermasa.
Ahmad Muhammad Al-assal dan Fathi Ahmad Abdul Karim. 1980. Sistem Ekonomi Islam, Prinsip-Prinsip Dan Tujuan-Tujuannya. Surabaya: PT Bina Ilmu.
Rahman, Afzalur. 1995. Doktrin ekonomi Islam Jilid I. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.
Sudarsono, M.B, Hendri. 2002. Pengantar Ekonomi Mikro Islam. Yogyakarta, Ekonosia.
Zainuddin Ali. 2008. Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Secara Etimologi
Kata Syari’ah berasal dari bahasa Arab, dari kata Syara’a yang berarti jalan. Syari’ah Islam berarti jalan dalam agama Islam atau peraturan dalam Islam.
Secara Terminologi
Syari’ah adalah suatu sistem norma Ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungan manusia dengan seluruh ciptaan Tuhan di alam semesta.
Berdasarkan pengertian diatas, syari’ah dibagi ke dalam dua bagian besar, yaitu :
1. Ibadah. Ibadah adalah peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
2. Mu’amalah. Mu’amalah adalah peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dan manusia dengan seluruh alam.
Syari'ah Dalam Arti Luas
Dalam arti luas “al-syari’ah” berarti seluruh ajaran Islam yang berupa norma-norma ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin (sistem kepercayaan/doktrinal) maupun tingkah laku konkrit (legal-formal) yang individual dan kolektif. Dalam arti ini, al-syariah identik dengan din, yang berarti meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam, seperti kalam, tasawuf, tafsir, hadis, fikih, usul fikih, dan seterusnya. (Akidah, Akhlak dan Fikih).
Syari'ah Dalam Arti Sempit
Dalam arti sempit al-syari’ah berarti norma-norma yang mengatur sistem tingkah laku individual maupun tingkah laku kolektif. Berdasarkan pengertian ini, al-syari’ah dibatasi hanya meliputi ilmu fikih dan usul fikih. Syari'ah dalam arti sempit (fikih) itu sendiri dapat dibagi menjadi empat bidang:
1.‘Ibadah
2.Mu’amalah
3Uqubah dan
Lainnya.
Syariah adalah kosa kata bahasa Arab yang secara harfiah berarti ”sumber air” atau ”sumber kehidupan”[2], dalam Mukhtar al-Sihah diungkapkan sebagai berikut:[3] Syariah adalah sumber air dan ia adalah tujuan bagi orang yang akan minum. Syariah juga sesuatu yang telah ditetapkan Allah swt. kepada hamba-Nya berupa agama yang telah disyariahkan kepada mereka.
Pengertian Syariah oleh beberapa ahli dan penulis hukum islam:
Menurut Fyzee (1965), pengertian syariah sama dengan Canon of law, yaitu keseluruhan perintah Tuhan. Tiap tiap perintah Tuhan dinamakan hukum. Hukum Allah SWT tidak mudah dipahami dan syariah itu meliputi semua tingkah laku manusia.
Agnides memberikan definisi syariah sebagai sesuatu yang tidak akan diketahui adanya, seandainya tidak ada wahyu Ilahi.
Hanafi (1984) memberikan pengertian syariah yaitu hukum shukum yang diadakan oleh Tuhan untuk hamba-hamba-Nya yang dibawa oleh salah seorang Nabi-Nya, baik hukum-hukum tersebut berhubungan dengan cara mengadakan perbuatan, yaitu yang disebut sebagai , “hukum hukum cabang dan amalan”/ Dan untuk itu maka kepercayaan (i’tikad) yaitu yang disebut sebagai “hukum hukum pokok atau keimanan, yang terhimpun dalam kajian ilmu kalam.
Ashshiddieqy, pengertian syariah sebagai nama bagi hukum yang ditetapkan Allah untuk para hamba-Nya dengan perantaraan Rasulullah, agar setiap hamba melaksanakan dengan dasar imam, baik hukum itu mengenai amaliyah lahiriyah maupun mengenai akhlak dan aqidah kepercayaan yang bersifat batiniah.
Rosyada, definisi syariah adalah menetapkan norma norma hukum untuk menata kehidupan manusia baik dalam hubungannya dengan Tuhan maupun dengan umat manusia lainnya.
Zuhdi (1987), pengertian syariah adalah hukum yang ditetapkan Allah melalui Rasul-Nya untuk hamba-Nya agar mereka menaati hukum itu atas dasar imam, baik yang berkaitan dengan aqidah, amaliyah, dan yang berkaitan dengan akhlak.
Beberapa karakteristik ekonomi syariah, antara lain:
1. Menggunakan Sistem Bagi Hasil
Salah satu prinsip ekonomi syariah adalah pembagian kepemilikan yang mengedepankan keadilan Artinya, keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ekonomi dibagi secara adil, misalnya dalam perbankan syariah ada bagian keuntungan untuk bank maupun untuk nasabah.
2. Menggabungkan antara Nilai Spiritual dan Material
Ekonomi syariah hadir sebagai wujud dalam membantu perekonomian para nasabah untuk mendapatkan keuntungan sesuai ajaran Islam. Kekayaan yang diperoleh dari kegiatan ekonomi dapat digunakan untuk zakat, infaq, dan shodaqah sesuai ajaran Islam.
3. Memberikan Kebebasan sesuai Ajaran Islam
Ekonomi syariah memberikan kebebasan kepada para pelaku ekonomi untuk bertindak sesuai hak dan kewajiban mereka dalam menjalankan perekonomian dan kegiatan yang dilakukan haruslah positif sesuai ajaran yang berlaku dan mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan.
4. Mengakui Kepemilikan Multi Jenis
Artinya bahwa kepemilikan dana dan harta dalam perekonomian sejatinya hanyalah milik Allah. Sehingga dalam menjalankan perekonomian sesuai dengan ajaran islam.
5. Terikat Akidah, Syariah, serta Moral
Semua kegiatan ekonomi didasarkan pada akidah, syariah dan moral untuk menyeimbangkan perekonomian.
6. Menjaga Keseimbangan Rohani dan Jasmani
Tujuan perekonomian syariah bukan sekedar keuntungan fisik, namun diarahkan untuk mendapatkan keuntungan dan ketenangan batin di dalam hidup.
7. Memberikan Ruang pada Negara dan Pemerintah
Perekonomian syariah memberikan ruang kepada pemerintah dan negara untuk ikut bercampur tangan sebagai penengah apabila terjadi suatu permasalahan.
8. Melarang Praktik Riba
Salah satu bentuk riba adalah penambahan-penambahan pembayaran oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya karena pengunduran janji pembayaran oleh pinjaman dari waktu yang telah ditentukan. Dalam perekonomian syariah praktik riba adalah hal yang dilarang.
PRINSIP – PRINSIP EKONOMI SYARI’AH
Berikut prinsip – prinsip ekonomi syariah yaitu:
Keimanan dan Ketakwaan 3. Pembagian Kepemilikan
Memenuhi Kebutuhan
Pengelolaan Kepemilikan 4. Mata Uang Berbasis Logam Mulia
PENGERTIAN EKONOMI SYARIAH
Ekonomi Syariah adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara Islam, yaitu berdasarkan atas ajaran agama Islam, yaitu Al Qur’an dan Sunnah Nabi (P3EI, 2012:17).
Ekonomi syariah memiliki dua hal pokok yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi syariah yaitu Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah, hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapanpun dan dimana saja).
Berikut ini beberapa pengertian Ekonomi Syariah dari beberapa sumber buku:
Menurut Monzer Kahf dalam bukunya The Islamic Economy
Menjelaskan bahwa ekonomi Islam adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner dalam arti kajian ekonomi syariah tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu-ilmu pendukungnya juga terhadap ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis seperti matematika, statistik, logika dan ushul fiqih (Rianto dan Amalia, 2010:7).
M.A. Mannan
Mendefinisikan ilmu ekonomi syariah sebagai suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam (Mannan, 1992:15).
Definisi ekonomi syariah berdasarkan pendapat Muhammad Abdullah Al-Arabi (1980:11),
Ekonomi Syariah merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari Al Qur’an dan As-sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masa.
Tujuan Ekonomi Syariah.
Tujuan Ekonomi Syariah selaras dengan tujuan dari syariat Islam itu sendiri (maqashid asy syari’ah), yaitu mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah) melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah). Tujuan falah yang ingin dicapai oleh Ekonomi Syariah meliputi aspek mikro ataupun makro, mencakup horizon waktu dunia atau pun akhirat (P3EI, 2012:54).
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukkan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu (Rahman, 1995:84):
Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar, yaitu: keselamatan keyakinan agama (al din), kesalamatan jiwa (al nafs), keselamatan akal (al aql), keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl) dan keselamatan harta benda (al mal).
Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah
Pelaksanaan ekonomi syariah harus menjalankan prinsip-prinsip sebagai berikut (Sudarsono, 2002:105):
Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
Kekuatan penggerak utama Ekonomi Syariah adalah kerja sama.
Ekonomi Syariah menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
Ekonomi Syariah menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
7
Seorang muslim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab).
Islam melarang riba dalam segala bentuk.
Layaknya sebuah bangunan, sistem ekonomi syariah harus memiliki fondasi yang berguna sebagai landasan dan mampu menopang segala bentuk kegiatan ekonomi guna mencapai tujuan mulia. Berikut ini merupakan prinsip-prinsip dasar dalam ekonomi syariah, diantaranya adalah (Zainuddin Ali, 2008):
Tidak melakukan penimbunan (Ihtikar). Penimbunan, dalam bahasa Arab disebut dengan al-ihtikar. Secara umum, ihtikar dapat diartikan sebagai tindakan pembelian barang dagangan dengan tujuan untuk menahan atau menyimpan barang tersebut dalam jangka waktu yang lama, sehingga barang tersebut dinyatakan barang langka dan berharga mahal, tidak melakukan monopoli. Monopoli adalah kegiatan menahan keberadaan barang untuk tidak dijual atau tidak diedarkan di pasar, agar harganya menjadi mahal. Kegiatan monopoli merupakan salah satu hal yang dilarang dalam Islam, apabila monopoli diciptakan secara sengaja dengan cara menimbun barang dan menaikkan harga barang.
Menghindari jual-beli yang diharamkan. Kegiatan jual-beli yang sesuai dengan prinsip Islam, adil, halal, dan tidak merugikan salah satu pihak adalah jual-beli yang sangat diridhai oleh Allah swt. Karena sesungguhnya bahwa segala hal yang mengandung unsur kemungkaran dan kemaksiatan adalah haram hukumnya.
Manfaat Ekonomi Syariah
Apabila mengamalkan ekonomi syariah akan mendatangkan manfaat yang besar bagi umat muslim dengan sendirinya, yaitu:
Mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah, sehingga islam-nya tidak lagi setengah-setengah. Apabila ditemukan ada umat muslim yang masih bergelut dan mengamalkan ekonomi konvensional, menunjukkan bahwa keislamannya belum kaffah
Menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan islam, baik berupa bank, asuransi, pegadaian, maupun BMT (Baitul Maal wat Tamwil) akan mendapatkan keuntungan dunia dan akhirat. Keuntungan di dunia diperoleh melalui bagi hasil yang diperoleh, sedangkan keuntungan di akhirat adalah terbebas dari unsur riba yang diharamkan oleh Allah.
Praktik ekonomi berdasarkan syariat islam mengandung nilai ibadah, karena telah mengamalkan syariat Allah.
Mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan syariah, berarti mendukung kemajuan lembaga ekonomi umat Islam.
Mengamalkan ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito atau menjadi nasabah asuransi syariah berarti mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat. Sebab dana yang terkumpul akan dihimpun dan disalurkan melalui sektor perdagangan riil.
Mengamalkan ekonomi syariah berarti ikut mendukung gerakan amar ma’ruf nahi munkar. Sebab dana yang terkumpul pada lembaga keuangan syariah hanya boleh disalurkan kepada usaha-usaha dan proyek yang halal.
G. Ekonomi Islam sebagai Bagian Integral dari Agama Islam
Secara umum, agama diartikan sebagai presepsi dan keyakinan manusia terkait dengan eksistensinya , alam semesta, dan peran Tuhan terhadap alam semesta dan kehidupan manusia sehingga membawa pada pola hubungan dan perilaku manusia dengan Tuhan, sesama manusia dan alam semesta. Agama merupakan serangkaian rencana dan perilaku yang didasarkan pada nilai dan norma, termasuk semua tahab dan aspeknya. Islam mendefinisikan agama sebagai serangkaian keyakinan, ketentuan, dan peraturan, serta tuntunan moral bagi setiap aspek kehidupan manusia. Islam memandang agama sebagai suatu jalan hidup yang melekat pada setiap aktivitas manusia, baik yang berhubungan dengan Tuhannya maupun yang berhubungan dengan manusia dan alam semesta.
Ekonomi secara umum didefinisikan sebagai hal yang mempelajari perilaku manusia dalam menggunakan sumber daya yang langka untuk memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan manusia. Ruang lingkup ekonomi meliputi satu bidang perilaku manusia terkait dengan konsumsi, produksi dan distribusi.ketakwaan kepada Tuhan tidak berimplikasi pada penurunan produktivitas ekonomi, sebaliknya justru membawa seseorang untuk lebih produktif. Kekayaan dapat bmendekatkan diri pada Tuhan selama diperokeh dengan cara-cara yang sesuai dengan Islam.
Islam sebagai agama yang didasarkan pada ajaran kitab Al-Qur’an dan Sunnah,
. Memberikan banyak contoh ajaran ekonomi seperti, pada masa Nabi Ibrahim as, Islam mengajarkan manusia untuk berderma.
2. Pada masa Nabi Shu’aib, Islam telah mengajarkan agar manusia berbuat adil dalam memberikan takaran, menimbang dengan benar dan tidak merugikan orang lain.
3 Pada masa Nabi Muhammad SAW, Islam mengajarkan agar manusia memenuhi takaran dalam timbangan baik saat menjual maupun membeli barang.
DAFTAR PUSTAKA
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI). 2012. Ekonomi Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Al Arif, M. Nur Rianto dan Euis Amalia. 2010. Teori Mikroekonomi: Suatu Perbandingan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional. Jakarta, Kencana.
M. A Mannan. 1992. Ekonomi Islam: Teori dan Praktek. Jakarta: PT. Intermasa.
Ahmad Muhammad Al-assal dan Fathi Ahmad Abdul Karim. 1980. Sistem Ekonomi Islam, Prinsip-Prinsip Dan Tujuan-Tujuannya. Surabaya: PT Bina Ilmu.
Rahman, Afzalur. 1995. Doktrin ekonomi Islam Jilid I. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.
Sudarsono, M.B, Hendri. 2002. Pengantar Ekonomi Mikro Islam. Yogyakarta, Ekonosia.
Zainuddin Ali. 2008. Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Komentar
Posting Komentar