Pandangan Ekonomi dalam presefekyif islam
Pandangan Ekonomi dalam Presfektif Islam
A. Pengertian ekonomi islam
Ekonomi adalah salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas-aktivitas yang berhubungan dengan manusia, yang berkaitan dengan jual beli barang dan jasa. Sedangkan ekonomi dalam islam adalah suatu kajian yang didalamnya membahas mengenai suatu aturan perekonomian dalam islam, yang segala sesuatunya didasarkan melalui nilai-nilai agama islam secara baik dan benar sesuai dengan kaidah-kaidah islam.
Kata islam sendiri dalam ekonomi adalah identitas tersendiri tanpa mencampurkan adukan dari makna kata ekonomi itu sendiri. Ekonomi islam sama halnya dengan ekonomi modern di mana sama-sama membahas sistem produksi,distribusi,konsumsi,inflasi dan resesi.
B. Kegiatan Ekonomi Dan Kewajiban Melaksanakanya
Dalam islam kegiatan ekonomi haruslah dengan ajaran agama yang berarah positif dan kegiatan tersebut bisa bermanfaat. Islam melarang keras dari melakukan monopoli atau penimbunan barang, riba dan hal-hal yang dapat merugikan orang lain, sebaliknya kita harus berprinsip adil dan bertanggung jawab, mengapa kita harus menerapkan prinsip adil dan bertanggung jawab? karena hal ini mengingatkan kita kepada Allah SWT yang sebagaimana yang sudah dituliskan dalam Al-Qur'an bahwa manusia harus bersikap adil kesesama dan akan bertanggung jawab apa yang telah ia lakukan, karena di dalam perekonomian harus mengedepankan nilai keseimbangan.
Dampak dari melakukan kegiatan ekonomi secara syariat begitu besar karena akan mendapatkan kesejahteraan hidup di dunia maupun di akhirat karena akan mendapatkan ibadah dan menjadi pahala jika di lakukan sesuai aturan yang sudah ditetapkan dalam ajaran Al-Qur'an dan As-Sunnah.
C. Relasi Ekonomi dan Hukum Dalam Persefektif Islam
Ilmu ekonomi adalah ilmu di mana yang mempelajari tingkah laku manusia baik individu maupun kelompok masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dimana terkadang kebutuhan tersebut cenderung menjadi tidak pantas.
Ekonomi merupakan bagian dari pembangunan pada saat ini sedang menuju arah penekanan kepentingan tentang hukum dan ekonomi, hubungan hukum dan ekonomi ini sangat erat, yaitu tentang peraturan dan kehidupan sosial,karena hukum hampir digunakan setiap bidang kehidupan yang mengatur kegiatan manusia termasuk salah satunya kegiatan ekonomi.
Hukum juga dapat mempengaruhi hubungan antara manusia dalam masyarakat.
hukum ini berfungsi untuk mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi agar dalam membangun ekonomi hak-hak dan kepentingan masyarakat tidak diabaikan.
Sistem ekonomi menurut prinsip syariat bukan hanya saja sebagai untuk menjaga keseimbangan dalam kehidupan ekonomi, tetapi juga merupakan sarana untuk menyalurkan sumber daya yang ada kepada orang-orang yang berhak menurut syariah. Sehingga tujuannya tercapai secara bersama. Namun demikian tujuan tersebut tidak mungkin tercapai apabila tanpa usaha. Jadi, harus diperlukan strategi untuk memperbaiki sistem ekonomi.
Oleh karena itu kaitan dalam pandangan Islam hukum dan ekonomi tidak dapat dipisahkan, hubungan ini terlihat jelas dalam sistem hukum islam. secara sistematis hukum islam dapat diklarifikasikan menjadi 3 bagian:
Hukum Aqidah adalah hukum yang mengatur tentang hubungan rohani manusia kepada Sang Maha Pencipta dalam masalah keimanan dan ketaqwaan.
Hukum Akhlak adalah hukum yang mengatur tentang akhlak manusia kepada manusia dalam hubungan agama,masyarakat,dan bernegara.
Hukum Lahiriyah adalah hukum yang mengatur hubungan hidup lahiriyah manusia dengan makhluk sekitarnya dengan TuhanNya.
Metodologi ekonomi syariah
Selama ini kalau kita berbicara tentang muamalah, terutama ekonomi, kita akan berbicara tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Hal ini memang merupakan prinsip dasar dari muamalah itu sendiri, yang menyatakan: “Perhatikan apa yang dilarang, diluar itu maka boleh dikerjakan.” Tetapi pertanyaan kemudian mengemuka, seperti apakah ekonomi dalam sudut pandang Islam itu sendiri? Bagaimana filosofi dan kerangkanya? Dan bagaimanakah ekonomi Islam yang ideal itu?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka sebenarnya kita perlu melihat bagaimanakah metodologi dari ekonomi Islam itu sendiri. Muhammad Anas Zarqa (1992), menjelaskan bahwa ekonomi Islam itu terdiri dari 3 kerangka metodologi. Pertama adalah presumptions and ideas, atau yang disebut dengan ide dan prinsip dasar dari ekonomi Islam. Ide ini bersumber dari Al Qur’an, Sunnah, dan Fiqih Al Maqasid. Ide ini nantinya harus dapat diturunkan menjadi pendekatan yang ilmiah dalam membangun kerangka berpikir dari ekonomi Islam itu sendiri. Kedua adalah nature of value judgement, atau pendekatan nilai dalam Islam terhadap kondisi ekonomi yang terjadi. Pendekatan ini berkaitan dengan konsep utilitas dalam Islam. Terakhir, yang disebut dengan positive part of economics science. Bagian ini menjelaskan tentang realita ekonomi dan bagaimana konsep Islam bisa diturunkan dalam kondisi nyata dan riil. Melalui tiga pendekatan metodologi tersebut, maka ekonomi Islam dibangun.
Ahli ekonomi Islam lainnya, Masudul Alam Choudhury (1998), menjelaskan bahwa pendekatan ekonomi Islam itu perlu menggunakan shuratic process, atau pendekatan syura. Syura itu bukan demokrasi. Shuratic process adalah metodologi individual digantikan oleh sebuah konsensus para ahli dan pelaku pasar dalam menciptakan keseimbangan ekonomi dan perilaku pasar. Individualisme yang merupakan ide dasar ekonomi konvensional tidak dapat lagi bertahan, karena tidak mengindahkan adanya distribusi yang tepat, sehingga terciptalah sebuah jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.Pertanyaan kemudian muncul, apakah konsep Islam dalam ekonomi bisa diterapkan di suatu negara, misalnya di negara kita? Memang baru-baru ini muncul ide untuk menciptakan dual economic system di negara kita, dimana ekonomi konvensional diterapkan bersamaan dengan ekonomi Islam. Tapi mungkinkah Islam bisa diterapkan dalam kondisi ekonomi yang nyata?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Umar Chapra (2000) menjelaskan bahwa terdapat dua aliran dalam ekonomi, yaitu aliran normatif dan positif. Aliran normatif itu selalu memandang sesuatu permasalahan dari yang seharusnya terjadi, sehingga terkesan idealis dan perfeksionis. Sedangkan aliran positif memandang permasalahan dari realita dan fakta yang terjadi. Aliran positif ini pun kemudian menghasilkan perilaku manusia yang rasional. Perilaku yang selalu melihat masalah ekonomi dari sudut pandang rasio dan nalarnya. Kedua aliran ini merupakan ekstrim diantara dua kutub yang berbeda.
Lalu apa hubungannya kedua aliran tersebut dengan pelaksanaan ekonomi Islam? Ternyata hubungannya adalah akan selalu ada orang-orang yang mempunyai pikiran dan ide yang bersumber dari dua aliran tersebut. Jadi atau tidak jadi ekonomi Islam akan diterapkan, akan ada yang menentang dan mendukungnya. Oleh karena itu sebagai orang yang optimis, maka penulis akan menyatakan ‘Ya’, Islam dapat diterapkan dalam sebuah sistem ekonomi.
Tetapi optimisme ini akan dapat terwujud manakala etika dan perilaku pasar sudah berubah. Dalam Islam etika berperan penting dalam menciptakan utilitas atau kepuasan (Tag El Din, 2005). Konsep Islam menyatakan bahwa kepuasan optimal akan tercipta manakala pihak lain sudah mencapai kepuasan atau hasil optimal yang diinginkan, yang juga diikuti dengan kepuasan yang dialami oleh kita. Islam sebenarnya memandang penting adanya distribusi, kemudian lahirlah zakat sebagai bentuk dari distribusi itu sendiri.
Maka, sesungguhnya kerangka dasar dari ekonomi Islam didasari oleh tiga metodolodi dari Muhammad Anas Zarqa, yang kemudian dikombinasikan dengan efektivitas distribusi zakat serta penerapan konsep shuratic process (konsensus bersama) dalam setiap pelaksanaannya. Dari kerangka tersebut, insyaAllah ekonomi Islam dapat diterapkan dalam kehidupan nyata. Dan semua itu harus dibungkus oleh etika dari para pelakunya serta peningkatan kualitas sumber daya manusianya (Al Harran, 1996). Utilitas yang optimal akan lahir manakala distribusi dan adanya etika yang menjadi acuan dalam berperilaku ekonomi. Oleh karena itu semangat untuk memiliki etika dan perilaku yang ihsan kini harus dikampanyekan kepada seluruh sumber daya insani dari ekonomi Islam. Agar ekonomi Islam dapat benar-benar diterapkan dalam kehidupan nyata, yang akan menciptakan keadilan sosial, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakatnya.
RANCANG BANGUN EKONOMI ISLAM
Ekonomi Islam : Perbedaan Sudut Pandang
Ekonomi Konvensional tidak dapat dikompromikan dengan ekonomi islami, karena masing-masingnya didasarkan atas pandangan dunia yang berbeda.
Ekonomi Konvensional melihat ilmu sebagai sesuatu yang sekuler.
Ekonomi Islami dibangun atas atau paling tidak diwarnai oleh, prinsip-prinsip regilius.
Pemikiran Ekonom Muslim kontemporer dapat diklasifikasikan dalam tiga mazhab yaitu:
Mazhab Baqir as Sdr
Ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Ekonomi tetap ekonomi dan Islam tetap Islam. Keduanya tidak akan pernah dapat disatukan karena keduanya berasal dari filosofi yang saling kontradiktif. Yang satu anti Islam, yang lainnya Islam.
Mazhab Mainstream
Mazhab mainstream ini berbeda dengan mazhab Baqir as Sadr, bahkan setuju bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya yang terbatas yang dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas.
Mazhab Alternatif – Kritis
Mazhab ini mengkritik kedua mazhab sebelumnya, Baqir dikritik karena berusaha menemukan sesuatu yang baru, tetapi telah ditemukan orang lain.
Mazhab Mainstream dikritik sebagai jiblakan dari ekonomi neoklasik dengan menghilangkan variabel riba dan memasukkan variabel zakat dan
Mazhab ini berpendapat, bahwa analitias kritis bukan saja dilakukan terhadap sosialisme dan kapitalitasme, tetapi juga terhadap ekonomi Islam itu sendiri.
Penganut mazhab ini yakin bahwa Islam pasti benar, tetapi ekonomi Islami belum tentu benar karena ekonomi Islami adalah hasil tafsiran manusia atas alQuran dan Sunnah, sehingga nilai kebenarannya tidak mutlak.
Ekonomi Islam : Prinsip-Prinsip Umum.
Tauhid merupakan inti pokok ajaran Islam yang berupa pengakuan bahwa tiada Tuhan selain Allah, satu-satunya Dzat yg berhak disembah.
‘Adil bermakna tidak berbuat zalim kepada sesama manusia, bukan berarti sama rata sama rasa, jadi adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya.
Nubuwwah merupakan sifat yang diberikan Allah kepada manusia pilihan-Nya, karena mereka memiliki keistimewaan dan kemampuan khusus yang tidak dimiliki manusia lain, berupa wahyu dan mukjizat yang membuktikan kebenaran ajaran yang mereka bawa.
Khilafah sebagai perwujudan bahwa tidak diragukan manusia diciptakan oleh Allah SWT untuk menjadi pemimpin dari makhluk-makhluk lain, oleh sebab itu manusia wajib menjaga keharmonisan hubungan sesama makhluk, untuk mewujudkan misi tersebut manusia membutuhkan sebuah media yang berupa pemerintahan .
Ma’ad melalui al-ma’ad ini manusia diperingatkan bahwa kehidupan di dunia ini hanya sementara, ada kehidupan sesudah kehidupan dunia ini.
Multitype ownership yaitu Islam mengakui kepemilikan pribadi, kepemilikan besama (syirkah) dan kepemilikan negara.
Fredom to act yaitu kebebasan berekonomi selama tidak melanggar rambu-rambu syari’ah.
Social justice yaitu keadilan sosial yang berbeda dengan konsep charity atau donasi dalam ekonomi konvensional.
Pradigma ekonomi syariah
Paradigma Akuntansi Syariah di Indonesia
Setiap manusia memiliki cara pandangnya masing-masing, untuk itu ada pepatah mengatakan “rambut sama hitam tak berarti sama pemikiran” hal ini karena dipengaruhi cara pandang, lingkungan dan juga pengalaman yang didapatkan. Nah cara pandang yang digunakan oleh seseorang untuk memahami sesuatu disebut dengan paradigma atau berasal dari kata paradigm. Pandangan ini akan membantu kita dalam memahami satu buah istilah atau hal dengan cara yang sama. Hal ini juga berlaku pada akuntansi khususnya akuntansi syariah.
ads
Baca:
Manfaat Jurnal Khusus
Manfaat Akuntansi Manajemen
Manfaat Mempelajari Akuntansi
Seberapa penting kesamaan pemahaman merupakan tujuan utama adanya paradigma. Dalam kasus akuntansi syariah, kesamaan pemahaman sangatlah penting, mengingat prinsip yang digunakan adalah prinsip agama. Dimana semua orang harus memiliki pedoman resmi untuk menyetarakan cara pandang. Jika membicarakan syariah, maka yang dibicarakan pedoman terbaiknya adalah Al Quran, yang menjadi kitab suci umat Islam. Selain itu, ada beberapa referensi lain yang bisa terkait dengan syariah dan juga segala peraturan prinsip islamnya.
Membicarakan mengenai Paradigma Akuntansi Syariah, ada beberapa ahli yang mengembangkan teori yang tepat mengenai paradigma. Dimana ada ahli akuntansi yakni Burrell & Morgan (1979) yang telah membuat empat paradigma teori akuntansi yang diturunkan dari teori sosiologi, yaitu funtionalist paradigm, interpretative paradigm, radical humanis paradigm, dan radical structuralist paradigm. Sedangkan untuk ahli akuntansi lain, yaitu Chua (1986) lebih menyederhanakan paradigma akuntansi menjadi tiga, yaitu mainstream (positivist) paradigm, interpretative paradigm, dan critical paradigm. Meskipun berbeda, disini bisa dilihat bahwa kedua ahli akuntansi mengutamakan pandangan atau kesamaan teori dengan cara terstruktur untuk bisa dipahami oleh orang akuntansi lainnya.
Kemudian ada Sarantakos (1993) yang menambahkan satu paradigma lagi dari paradigma yang dikembangkan Chua, yaitu postmodernist paradigm, mengingat sekarang ini masyarakat di dunia sering dikatakan sebagai masyarakat Modern. Hal ini berdampak pada transaksi dan hal yang dilakukan oleh masyarakat jaman sekarang ini.
Jika akuntansi lain hanya mengkaji dari sisi konseptual semata, namun berbeda dengan paradigma yang paling dominan yakni paradigma positivisme. Dimana kajian akuntansi ini mengkaji tidak hanya dari satu sisi saja, namun juga secara empiris yang mewakili akuntansi secara keseluruhan.
Meksipun banyak yang membantah dan mendapatkan pro dan kontra, saat ini dikembangkan paradigma yang menyambungkan antara paradigma dalam akuntansi dan paradigma lainnya. Paradigma ini disebut sebagai multiparadigma. Adanya beberapa paradigma ini menjadikan akuntansi dikembangkan dari banyak sudut pandang yang berbeda yang bisa saling mendukung dan menguatkan.
Lalu bagaimana Paradigma Akuntansi Syariah ?
Lahirnya akuntansi syariah berawal dari pandangan syariah yang mengiblat pada prinsip agama Islam. Dalam KDPPLKS (Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah) dijelaskan jika akuntansi syariah sudah berlandaskan pada paradigma dasar jika alam semesta diciptakan oleh Tuhan sebagaimana amanah atau keridhoan tuhan sebagai sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia yang tak hanya mengejar duniawi namun juga memikirkan keridhoan tuhan dalam melakukan transaksi kehidupan.
Paradigma syariah menekankan setiap aktivitas umat manusia hanya memiliki akuntabilitas dan nilai ilahiah yang memang menempatkan perangkat syariah dan juga akhlak sebagai parameter yang memang baik dan juga buruk. Selain itu paradigma ini akan membentuk akan membentuk integritas yang memang membentuk terbentuknya karakter tata kelola yang sangat baik dan juga disiplin pasar atau biasa disebut market discipline yang sangat baik.
Berbicara mengenai syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang memang mengatur semua aktivitas umat manusia yang memang berisi perintah dan juga larangan atau hal yang menyebabkan “dosa”. Prinsip syariah mengikat bagi semua stakeholder dalam akuntansi syariah, sedangkan akhlak merupakan norma dan etika yang berisi nilai moral, agama dan juga nilai lainnya yang saling menguntungkan, sinergi serta harmonisasi yang melengkapi.
Paradigma yang digunakan dalam akuntansi syariah adalah paradigma syariah. Memandang teori dan praktek akuntansi dari sudut pandang syariah, maka segala ketentuan dalam akuntansi syariah harus mengacu pada ketentuan syariah.
Syariah sendiri memiliki beberapa prinsip yang harus diaplikasikan dalam setiap transaksi atau prinsip yang harus ada diantaranya adalah :
1) Persaudaraan (ukhuwah);
2) Keadilan (‘adalah);
3) Kemaslahatan (maslahah);
4) Keseimbangan (tawazun); dan
5) Universalisme (syumuliyah).
Transaksi syariah juga menjunjung tinggi nilai demokrasi serta kebersamaan untuk dapat memperoleh manfaat tinggi, sehingga seseorang tidak boleh mengambil keuntungan hanya sebelah pihak saja. Sebagai seorang pelaku ekonomi tentu saja memiliki atau mendapatkan manfaat dan keuntungan sangatlah diharapkan, namun jika merugikan pihak lain bukan adil namanya.
Sayangnya kejadian transaksi seperti ini terjadi di transaksi ekonomi konvensional. Maka dibuatlah program syariah yang dianggap mewakili keinginan dan kebutuhan banyak orang termasuk sharing economics seperti manfaat. Implementasi keadilan dalam kegiatan usaha berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur:
1) Riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl);
2) Kezaliman (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan);
3) Maysir (unsur judi dan sikap spekulatif);
4) Gharar (unsur ketidakjelasan); dan
5) Haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional terkait).
Perkembangan praktik keuangan syariah salah satunya adalah lembaga perbankan dan beberapa lembaga lainnya dengan prinsip syariah. Baik level internasional maupun nasional, syariah sudah mulai digunakan dan juga mulai diaplikasikan. Mengingat setelah dikaji syariah memang memiliki banyak keuntungan.
Perkembangan ekonomi islam di Indonesia juga demikian cepat, khususnya sektor perbankan, asuransi, dan pasar modal. Jika pada tahun 1990-an jumlah kantor layanan perbankan syariah masih belasan. Maka menjelang akhir tahun 2009 terdapat 5 Bank Umum Syariah (BUS) , 24 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 137 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Bahkan, aset perbankan syariah yang awalnya belum mencapai Rp 1 Triliun, maka setelah hampir 20 tahun telah melesat mendekati angka Rp 58 Triliun.
Jika lihat dari sisi lainnya, terdapat perkembangan LKS selayaknya asuransi syariah. Melihat kembali pada tahun 1994, mereka hanya atau baru saja mendirikan dua buah perusahaan yaitu Asuransi Takaful Keluarga dan Takaful Umum, kini telah berjumlah 38 perusahaan asuransi syariah (Data AASI, 2009). jika dilihat lagi data di 2007 lalu menunjukan bahwa perusahaan-perusahaan akuntansi syariah ini mampu mengumpulkan premi sebesar Rp 1,2 Triliun dengan total aset sekitar Rp 1,9 Triliun.
Dari data tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa nilai-nilai agama telah mampu dibawa kedalam pijakan bisnis. Animo masyarakat yang tinggi kearah perbankan syariah menandakan bahwa masyarakat telah sadar akan kebutuhan spiritual dalam kehidupannya termasuk permasalahan dan sistem ekonomi di dalamnya.
Adapun faktor lainnya seperti sistem ekonomi, sosial, politik , kultur persepsi dan lainnya memberikan efek yang sangat besar terhadap akuntansi ataupun sebaliknya. Dengan begitu hal ini membuktikan bahwa transaksi ekonomi adalah kegiatan yang sangat disorot kepentingan dan maknanya, dan memiliki nilai yang tinggi dalam kehidupan manu
Karateristik Transaksi Syariah
Membicarakan mengenai transaksi yang ada menurut sudut pandang, harus ada karakteristik atau persyaratan yang bisa diimplementasikan dan diaplikasikan. Adapun karakteristiknya antara lain :
Karateristik hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling rida,
Prinsip kebebasan transaksi diakui sepanjang objeknya hal dan baik (toyyib),
Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas,
Tidak mengandung unsur riba,
Tidak mengandung unsure kezaliman,
Tidak mengandung unsur maysir,
Tidak mengandung unsure gharar,
Tidak mengandung unsure haram,
Tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money) karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan resiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al-ghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk),
Transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungansemua pihak tanpa merugikan orang lain sehingga tidak diperkenenkan menggunakan standar ganda harga untuk satu akad serta tidak menggunkan dua transaksi bersmaan yang berkaitan(ta’alluq) dalam satu akad,
Tidak ada distori harga melalui rekayasa permintaan(najasy), mupun melalui rekayasa penawaran, dan
Tudak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap(risywah).
Jika dilihat memang syariah sekarang ini cukup menarik perhatian. Dimana pengguna lembaga syariah bukan lagi mereka yang hanya beragama Islam, namun mereka yang menganggap bahwa kebijakan Syariah sangatlah menguntungkan dan juga lebih mudah diaplikasikan. Apalagi bagi mereka yang memiliki niat untuk usaha tanpa memiliki dana ataupun sebaliknya. Syariah dianggap salah atau cara yang paling aman tanpa merugikan dan menipu salah satu pihak
A. Pengertian ekonomi islam
Ekonomi adalah salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas-aktivitas yang berhubungan dengan manusia, yang berkaitan dengan jual beli barang dan jasa. Sedangkan ekonomi dalam islam adalah suatu kajian yang didalamnya membahas mengenai suatu aturan perekonomian dalam islam, yang segala sesuatunya didasarkan melalui nilai-nilai agama islam secara baik dan benar sesuai dengan kaidah-kaidah islam.
Kata islam sendiri dalam ekonomi adalah identitas tersendiri tanpa mencampurkan adukan dari makna kata ekonomi itu sendiri. Ekonomi islam sama halnya dengan ekonomi modern di mana sama-sama membahas sistem produksi,distribusi,konsumsi,inflasi dan resesi.
B. Kegiatan Ekonomi Dan Kewajiban Melaksanakanya
Dalam islam kegiatan ekonomi haruslah dengan ajaran agama yang berarah positif dan kegiatan tersebut bisa bermanfaat. Islam melarang keras dari melakukan monopoli atau penimbunan barang, riba dan hal-hal yang dapat merugikan orang lain, sebaliknya kita harus berprinsip adil dan bertanggung jawab, mengapa kita harus menerapkan prinsip adil dan bertanggung jawab? karena hal ini mengingatkan kita kepada Allah SWT yang sebagaimana yang sudah dituliskan dalam Al-Qur'an bahwa manusia harus bersikap adil kesesama dan akan bertanggung jawab apa yang telah ia lakukan, karena di dalam perekonomian harus mengedepankan nilai keseimbangan.
Dampak dari melakukan kegiatan ekonomi secara syariat begitu besar karena akan mendapatkan kesejahteraan hidup di dunia maupun di akhirat karena akan mendapatkan ibadah dan menjadi pahala jika di lakukan sesuai aturan yang sudah ditetapkan dalam ajaran Al-Qur'an dan As-Sunnah.
C. Relasi Ekonomi dan Hukum Dalam Persefektif Islam
Ilmu ekonomi adalah ilmu di mana yang mempelajari tingkah laku manusia baik individu maupun kelompok masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dimana terkadang kebutuhan tersebut cenderung menjadi tidak pantas.
Ekonomi merupakan bagian dari pembangunan pada saat ini sedang menuju arah penekanan kepentingan tentang hukum dan ekonomi, hubungan hukum dan ekonomi ini sangat erat, yaitu tentang peraturan dan kehidupan sosial,karena hukum hampir digunakan setiap bidang kehidupan yang mengatur kegiatan manusia termasuk salah satunya kegiatan ekonomi.
Hukum juga dapat mempengaruhi hubungan antara manusia dalam masyarakat.
hukum ini berfungsi untuk mengatur kegiatan-kegiatan ekonomi agar dalam membangun ekonomi hak-hak dan kepentingan masyarakat tidak diabaikan.
Sistem ekonomi menurut prinsip syariat bukan hanya saja sebagai untuk menjaga keseimbangan dalam kehidupan ekonomi, tetapi juga merupakan sarana untuk menyalurkan sumber daya yang ada kepada orang-orang yang berhak menurut syariah. Sehingga tujuannya tercapai secara bersama. Namun demikian tujuan tersebut tidak mungkin tercapai apabila tanpa usaha. Jadi, harus diperlukan strategi untuk memperbaiki sistem ekonomi.
Oleh karena itu kaitan dalam pandangan Islam hukum dan ekonomi tidak dapat dipisahkan, hubungan ini terlihat jelas dalam sistem hukum islam. secara sistematis hukum islam dapat diklarifikasikan menjadi 3 bagian:
Hukum Aqidah adalah hukum yang mengatur tentang hubungan rohani manusia kepada Sang Maha Pencipta dalam masalah keimanan dan ketaqwaan.
Hukum Akhlak adalah hukum yang mengatur tentang akhlak manusia kepada manusia dalam hubungan agama,masyarakat,dan bernegara.
Hukum Lahiriyah adalah hukum yang mengatur hubungan hidup lahiriyah manusia dengan makhluk sekitarnya dengan TuhanNya.
Metodologi ekonomi syariah
Selama ini kalau kita berbicara tentang muamalah, terutama ekonomi, kita akan berbicara tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Hal ini memang merupakan prinsip dasar dari muamalah itu sendiri, yang menyatakan: “Perhatikan apa yang dilarang, diluar itu maka boleh dikerjakan.” Tetapi pertanyaan kemudian mengemuka, seperti apakah ekonomi dalam sudut pandang Islam itu sendiri? Bagaimana filosofi dan kerangkanya? Dan bagaimanakah ekonomi Islam yang ideal itu?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka sebenarnya kita perlu melihat bagaimanakah metodologi dari ekonomi Islam itu sendiri. Muhammad Anas Zarqa (1992), menjelaskan bahwa ekonomi Islam itu terdiri dari 3 kerangka metodologi. Pertama adalah presumptions and ideas, atau yang disebut dengan ide dan prinsip dasar dari ekonomi Islam. Ide ini bersumber dari Al Qur’an, Sunnah, dan Fiqih Al Maqasid. Ide ini nantinya harus dapat diturunkan menjadi pendekatan yang ilmiah dalam membangun kerangka berpikir dari ekonomi Islam itu sendiri. Kedua adalah nature of value judgement, atau pendekatan nilai dalam Islam terhadap kondisi ekonomi yang terjadi. Pendekatan ini berkaitan dengan konsep utilitas dalam Islam. Terakhir, yang disebut dengan positive part of economics science. Bagian ini menjelaskan tentang realita ekonomi dan bagaimana konsep Islam bisa diturunkan dalam kondisi nyata dan riil. Melalui tiga pendekatan metodologi tersebut, maka ekonomi Islam dibangun.
Ahli ekonomi Islam lainnya, Masudul Alam Choudhury (1998), menjelaskan bahwa pendekatan ekonomi Islam itu perlu menggunakan shuratic process, atau pendekatan syura. Syura itu bukan demokrasi. Shuratic process adalah metodologi individual digantikan oleh sebuah konsensus para ahli dan pelaku pasar dalam menciptakan keseimbangan ekonomi dan perilaku pasar. Individualisme yang merupakan ide dasar ekonomi konvensional tidak dapat lagi bertahan, karena tidak mengindahkan adanya distribusi yang tepat, sehingga terciptalah sebuah jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.Pertanyaan kemudian muncul, apakah konsep Islam dalam ekonomi bisa diterapkan di suatu negara, misalnya di negara kita? Memang baru-baru ini muncul ide untuk menciptakan dual economic system di negara kita, dimana ekonomi konvensional diterapkan bersamaan dengan ekonomi Islam. Tapi mungkinkah Islam bisa diterapkan dalam kondisi ekonomi yang nyata?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Umar Chapra (2000) menjelaskan bahwa terdapat dua aliran dalam ekonomi, yaitu aliran normatif dan positif. Aliran normatif itu selalu memandang sesuatu permasalahan dari yang seharusnya terjadi, sehingga terkesan idealis dan perfeksionis. Sedangkan aliran positif memandang permasalahan dari realita dan fakta yang terjadi. Aliran positif ini pun kemudian menghasilkan perilaku manusia yang rasional. Perilaku yang selalu melihat masalah ekonomi dari sudut pandang rasio dan nalarnya. Kedua aliran ini merupakan ekstrim diantara dua kutub yang berbeda.
Lalu apa hubungannya kedua aliran tersebut dengan pelaksanaan ekonomi Islam? Ternyata hubungannya adalah akan selalu ada orang-orang yang mempunyai pikiran dan ide yang bersumber dari dua aliran tersebut. Jadi atau tidak jadi ekonomi Islam akan diterapkan, akan ada yang menentang dan mendukungnya. Oleh karena itu sebagai orang yang optimis, maka penulis akan menyatakan ‘Ya’, Islam dapat diterapkan dalam sebuah sistem ekonomi.
Tetapi optimisme ini akan dapat terwujud manakala etika dan perilaku pasar sudah berubah. Dalam Islam etika berperan penting dalam menciptakan utilitas atau kepuasan (Tag El Din, 2005). Konsep Islam menyatakan bahwa kepuasan optimal akan tercipta manakala pihak lain sudah mencapai kepuasan atau hasil optimal yang diinginkan, yang juga diikuti dengan kepuasan yang dialami oleh kita. Islam sebenarnya memandang penting adanya distribusi, kemudian lahirlah zakat sebagai bentuk dari distribusi itu sendiri.
Maka, sesungguhnya kerangka dasar dari ekonomi Islam didasari oleh tiga metodolodi dari Muhammad Anas Zarqa, yang kemudian dikombinasikan dengan efektivitas distribusi zakat serta penerapan konsep shuratic process (konsensus bersama) dalam setiap pelaksanaannya. Dari kerangka tersebut, insyaAllah ekonomi Islam dapat diterapkan dalam kehidupan nyata. Dan semua itu harus dibungkus oleh etika dari para pelakunya serta peningkatan kualitas sumber daya manusianya (Al Harran, 1996). Utilitas yang optimal akan lahir manakala distribusi dan adanya etika yang menjadi acuan dalam berperilaku ekonomi. Oleh karena itu semangat untuk memiliki etika dan perilaku yang ihsan kini harus dikampanyekan kepada seluruh sumber daya insani dari ekonomi Islam. Agar ekonomi Islam dapat benar-benar diterapkan dalam kehidupan nyata, yang akan menciptakan keadilan sosial, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakatnya.
RANCANG BANGUN EKONOMI ISLAM
Ekonomi Islam : Perbedaan Sudut Pandang
Ekonomi Konvensional tidak dapat dikompromikan dengan ekonomi islami, karena masing-masingnya didasarkan atas pandangan dunia yang berbeda.
Ekonomi Konvensional melihat ilmu sebagai sesuatu yang sekuler.
Ekonomi Islami dibangun atas atau paling tidak diwarnai oleh, prinsip-prinsip regilius.
Pemikiran Ekonom Muslim kontemporer dapat diklasifikasikan dalam tiga mazhab yaitu:
Mazhab Baqir as Sdr
Ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Ekonomi tetap ekonomi dan Islam tetap Islam. Keduanya tidak akan pernah dapat disatukan karena keduanya berasal dari filosofi yang saling kontradiktif. Yang satu anti Islam, yang lainnya Islam.
Mazhab Mainstream
Mazhab mainstream ini berbeda dengan mazhab Baqir as Sadr, bahkan setuju bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya yang terbatas yang dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas.
Mazhab Alternatif – Kritis
Mazhab ini mengkritik kedua mazhab sebelumnya, Baqir dikritik karena berusaha menemukan sesuatu yang baru, tetapi telah ditemukan orang lain.
Mazhab Mainstream dikritik sebagai jiblakan dari ekonomi neoklasik dengan menghilangkan variabel riba dan memasukkan variabel zakat dan
Mazhab ini berpendapat, bahwa analitias kritis bukan saja dilakukan terhadap sosialisme dan kapitalitasme, tetapi juga terhadap ekonomi Islam itu sendiri.
Penganut mazhab ini yakin bahwa Islam pasti benar, tetapi ekonomi Islami belum tentu benar karena ekonomi Islami adalah hasil tafsiran manusia atas alQuran dan Sunnah, sehingga nilai kebenarannya tidak mutlak.
Ekonomi Islam : Prinsip-Prinsip Umum.
Tauhid merupakan inti pokok ajaran Islam yang berupa pengakuan bahwa tiada Tuhan selain Allah, satu-satunya Dzat yg berhak disembah.
‘Adil bermakna tidak berbuat zalim kepada sesama manusia, bukan berarti sama rata sama rasa, jadi adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya.
Nubuwwah merupakan sifat yang diberikan Allah kepada manusia pilihan-Nya, karena mereka memiliki keistimewaan dan kemampuan khusus yang tidak dimiliki manusia lain, berupa wahyu dan mukjizat yang membuktikan kebenaran ajaran yang mereka bawa.
Khilafah sebagai perwujudan bahwa tidak diragukan manusia diciptakan oleh Allah SWT untuk menjadi pemimpin dari makhluk-makhluk lain, oleh sebab itu manusia wajib menjaga keharmonisan hubungan sesama makhluk, untuk mewujudkan misi tersebut manusia membutuhkan sebuah media yang berupa pemerintahan .
Ma’ad melalui al-ma’ad ini manusia diperingatkan bahwa kehidupan di dunia ini hanya sementara, ada kehidupan sesudah kehidupan dunia ini.
Multitype ownership yaitu Islam mengakui kepemilikan pribadi, kepemilikan besama (syirkah) dan kepemilikan negara.
Fredom to act yaitu kebebasan berekonomi selama tidak melanggar rambu-rambu syari’ah.
Social justice yaitu keadilan sosial yang berbeda dengan konsep charity atau donasi dalam ekonomi konvensional.
Pradigma ekonomi syariah
Paradigma Akuntansi Syariah di Indonesia
Setiap manusia memiliki cara pandangnya masing-masing, untuk itu ada pepatah mengatakan “rambut sama hitam tak berarti sama pemikiran” hal ini karena dipengaruhi cara pandang, lingkungan dan juga pengalaman yang didapatkan. Nah cara pandang yang digunakan oleh seseorang untuk memahami sesuatu disebut dengan paradigma atau berasal dari kata paradigm. Pandangan ini akan membantu kita dalam memahami satu buah istilah atau hal dengan cara yang sama. Hal ini juga berlaku pada akuntansi khususnya akuntansi syariah.
ads
Baca:
Manfaat Jurnal Khusus
Manfaat Akuntansi Manajemen
Manfaat Mempelajari Akuntansi
Seberapa penting kesamaan pemahaman merupakan tujuan utama adanya paradigma. Dalam kasus akuntansi syariah, kesamaan pemahaman sangatlah penting, mengingat prinsip yang digunakan adalah prinsip agama. Dimana semua orang harus memiliki pedoman resmi untuk menyetarakan cara pandang. Jika membicarakan syariah, maka yang dibicarakan pedoman terbaiknya adalah Al Quran, yang menjadi kitab suci umat Islam. Selain itu, ada beberapa referensi lain yang bisa terkait dengan syariah dan juga segala peraturan prinsip islamnya.
Membicarakan mengenai Paradigma Akuntansi Syariah, ada beberapa ahli yang mengembangkan teori yang tepat mengenai paradigma. Dimana ada ahli akuntansi yakni Burrell & Morgan (1979) yang telah membuat empat paradigma teori akuntansi yang diturunkan dari teori sosiologi, yaitu funtionalist paradigm, interpretative paradigm, radical humanis paradigm, dan radical structuralist paradigm. Sedangkan untuk ahli akuntansi lain, yaitu Chua (1986) lebih menyederhanakan paradigma akuntansi menjadi tiga, yaitu mainstream (positivist) paradigm, interpretative paradigm, dan critical paradigm. Meskipun berbeda, disini bisa dilihat bahwa kedua ahli akuntansi mengutamakan pandangan atau kesamaan teori dengan cara terstruktur untuk bisa dipahami oleh orang akuntansi lainnya.
Kemudian ada Sarantakos (1993) yang menambahkan satu paradigma lagi dari paradigma yang dikembangkan Chua, yaitu postmodernist paradigm, mengingat sekarang ini masyarakat di dunia sering dikatakan sebagai masyarakat Modern. Hal ini berdampak pada transaksi dan hal yang dilakukan oleh masyarakat jaman sekarang ini.
Jika akuntansi lain hanya mengkaji dari sisi konseptual semata, namun berbeda dengan paradigma yang paling dominan yakni paradigma positivisme. Dimana kajian akuntansi ini mengkaji tidak hanya dari satu sisi saja, namun juga secara empiris yang mewakili akuntansi secara keseluruhan.
Meksipun banyak yang membantah dan mendapatkan pro dan kontra, saat ini dikembangkan paradigma yang menyambungkan antara paradigma dalam akuntansi dan paradigma lainnya. Paradigma ini disebut sebagai multiparadigma. Adanya beberapa paradigma ini menjadikan akuntansi dikembangkan dari banyak sudut pandang yang berbeda yang bisa saling mendukung dan menguatkan.
Lalu bagaimana Paradigma Akuntansi Syariah ?
Lahirnya akuntansi syariah berawal dari pandangan syariah yang mengiblat pada prinsip agama Islam. Dalam KDPPLKS (Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah) dijelaskan jika akuntansi syariah sudah berlandaskan pada paradigma dasar jika alam semesta diciptakan oleh Tuhan sebagaimana amanah atau keridhoan tuhan sebagai sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia yang tak hanya mengejar duniawi namun juga memikirkan keridhoan tuhan dalam melakukan transaksi kehidupan.
Paradigma syariah menekankan setiap aktivitas umat manusia hanya memiliki akuntabilitas dan nilai ilahiah yang memang menempatkan perangkat syariah dan juga akhlak sebagai parameter yang memang baik dan juga buruk. Selain itu paradigma ini akan membentuk akan membentuk integritas yang memang membentuk terbentuknya karakter tata kelola yang sangat baik dan juga disiplin pasar atau biasa disebut market discipline yang sangat baik.
Berbicara mengenai syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang memang mengatur semua aktivitas umat manusia yang memang berisi perintah dan juga larangan atau hal yang menyebabkan “dosa”. Prinsip syariah mengikat bagi semua stakeholder dalam akuntansi syariah, sedangkan akhlak merupakan norma dan etika yang berisi nilai moral, agama dan juga nilai lainnya yang saling menguntungkan, sinergi serta harmonisasi yang melengkapi.
Paradigma yang digunakan dalam akuntansi syariah adalah paradigma syariah. Memandang teori dan praktek akuntansi dari sudut pandang syariah, maka segala ketentuan dalam akuntansi syariah harus mengacu pada ketentuan syariah.
Syariah sendiri memiliki beberapa prinsip yang harus diaplikasikan dalam setiap transaksi atau prinsip yang harus ada diantaranya adalah :
1) Persaudaraan (ukhuwah);
2) Keadilan (‘adalah);
3) Kemaslahatan (maslahah);
4) Keseimbangan (tawazun); dan
5) Universalisme (syumuliyah).
Transaksi syariah juga menjunjung tinggi nilai demokrasi serta kebersamaan untuk dapat memperoleh manfaat tinggi, sehingga seseorang tidak boleh mengambil keuntungan hanya sebelah pihak saja. Sebagai seorang pelaku ekonomi tentu saja memiliki atau mendapatkan manfaat dan keuntungan sangatlah diharapkan, namun jika merugikan pihak lain bukan adil namanya.
Sayangnya kejadian transaksi seperti ini terjadi di transaksi ekonomi konvensional. Maka dibuatlah program syariah yang dianggap mewakili keinginan dan kebutuhan banyak orang termasuk sharing economics seperti manfaat. Implementasi keadilan dalam kegiatan usaha berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur:
1) Riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl);
2) Kezaliman (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan);
3) Maysir (unsur judi dan sikap spekulatif);
4) Gharar (unsur ketidakjelasan); dan
5) Haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional terkait).
Perkembangan praktik keuangan syariah salah satunya adalah lembaga perbankan dan beberapa lembaga lainnya dengan prinsip syariah. Baik level internasional maupun nasional, syariah sudah mulai digunakan dan juga mulai diaplikasikan. Mengingat setelah dikaji syariah memang memiliki banyak keuntungan.
Perkembangan ekonomi islam di Indonesia juga demikian cepat, khususnya sektor perbankan, asuransi, dan pasar modal. Jika pada tahun 1990-an jumlah kantor layanan perbankan syariah masih belasan. Maka menjelang akhir tahun 2009 terdapat 5 Bank Umum Syariah (BUS) , 24 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 137 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Bahkan, aset perbankan syariah yang awalnya belum mencapai Rp 1 Triliun, maka setelah hampir 20 tahun telah melesat mendekati angka Rp 58 Triliun.
Jika lihat dari sisi lainnya, terdapat perkembangan LKS selayaknya asuransi syariah. Melihat kembali pada tahun 1994, mereka hanya atau baru saja mendirikan dua buah perusahaan yaitu Asuransi Takaful Keluarga dan Takaful Umum, kini telah berjumlah 38 perusahaan asuransi syariah (Data AASI, 2009). jika dilihat lagi data di 2007 lalu menunjukan bahwa perusahaan-perusahaan akuntansi syariah ini mampu mengumpulkan premi sebesar Rp 1,2 Triliun dengan total aset sekitar Rp 1,9 Triliun.
Dari data tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa nilai-nilai agama telah mampu dibawa kedalam pijakan bisnis. Animo masyarakat yang tinggi kearah perbankan syariah menandakan bahwa masyarakat telah sadar akan kebutuhan spiritual dalam kehidupannya termasuk permasalahan dan sistem ekonomi di dalamnya.
Adapun faktor lainnya seperti sistem ekonomi, sosial, politik , kultur persepsi dan lainnya memberikan efek yang sangat besar terhadap akuntansi ataupun sebaliknya. Dengan begitu hal ini membuktikan bahwa transaksi ekonomi adalah kegiatan yang sangat disorot kepentingan dan maknanya, dan memiliki nilai yang tinggi dalam kehidupan manu
Karateristik Transaksi Syariah
Membicarakan mengenai transaksi yang ada menurut sudut pandang, harus ada karakteristik atau persyaratan yang bisa diimplementasikan dan diaplikasikan. Adapun karakteristiknya antara lain :
Karateristik hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling rida,
Prinsip kebebasan transaksi diakui sepanjang objeknya hal dan baik (toyyib),
Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas,
Tidak mengandung unsur riba,
Tidak mengandung unsure kezaliman,
Tidak mengandung unsur maysir,
Tidak mengandung unsure gharar,
Tidak mengandung unsure haram,
Tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money) karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan resiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al-ghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk),
Transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungansemua pihak tanpa merugikan orang lain sehingga tidak diperkenenkan menggunakan standar ganda harga untuk satu akad serta tidak menggunkan dua transaksi bersmaan yang berkaitan(ta’alluq) dalam satu akad,
Tidak ada distori harga melalui rekayasa permintaan(najasy), mupun melalui rekayasa penawaran, dan
Tudak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap(risywah).
Jika dilihat memang syariah sekarang ini cukup menarik perhatian. Dimana pengguna lembaga syariah bukan lagi mereka yang hanya beragama Islam, namun mereka yang menganggap bahwa kebijakan Syariah sangatlah menguntungkan dan juga lebih mudah diaplikasikan. Apalagi bagi mereka yang memiliki niat untuk usaha tanpa memiliki dana ataupun sebaliknya. Syariah dianggap salah atau cara yang paling aman tanpa merugikan dan menipu salah satu pihak
Komentar
Posting Komentar